Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

0
Jonathan-Frizzy-Ijonk

Warga+62 – Jonathan Frizzy atau Ijonk divonis delapan bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Pengadilan Negeri Tangerang melalui Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan Ijonk terbukti bersalah dan sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar Hakim Ketua.

Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusan menurut pertimbangan majelis hakim.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal,” beber Hakim Ketua.

“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *