Kronologi Dugaan Guru ASN di Tanjungbalai Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Murid
Seorang guru seharusnya menjadi sosok yang memberikan rasa aman, membimbing, dan membentuk masa depan peserta didik. Namun, sebuah kasus yang tengah menjadi perhatian publik di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, justru menghadirkan dugaan yang bertolak belakang dengan peran tersebut.
Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid. Dugaan tersebut memicu kemarahan masyarakat hingga ratusan warga mendatangi rumah yang bersangkutan di kawasan Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026.
Aksi warga itu terekam dalam sejumlah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Massa mendatangi lokasi setelah beredar informasi bahwa seorang anak yang merupakan yatim piatu diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut, suami guru berinisial A disebut sebagai terduga pelaku utama, sementara D diduga memiliki peran dalam terjadinya peristiwa tersebut.
Kemarahan warga semakin memuncak karena keluarga korban mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian sejak Mei 2026. Meski laporan sudah berjalan selama beberapa bulan, masyarakat menilai belum ada perkembangan yang terlihat, sementara guru yang bersangkutan masih dikabarkan tetap menjalankan aktivitas mengajar.
Saat massa berkumpul di depan rumah, pasangan suami istri tersebut tetap berada di dalam bangunan. Aparat kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi keduanya guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Koordinator aksi warga menyampaikan bahwa dugaan kasus ini mulai terungkap setelah korban beberapa kali tidak masuk sekolah, bahkan tidak mengikuti ujian. Guru berinisial D disebut sempat datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan lembar ujian.
Perubahan perilaku korban kemudian menimbulkan kecurigaan bagi ibu angkatnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan, korban mengaku mengalami pelecehan seksual. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis yang kemudian mendorong keluarga melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan keluarga dan tokoh masyarakat setempat, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Kondisi tersebut memicu keresahan warga hingga akhirnya mereka mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bentuk tuntutan agar kasus segera diproses secara hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 4 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Teluk Nibung. Terduga pelaku utama berinisial A, seorang buruh harian berusia 37 tahun, diduga menggunakan modus meminjamkan telepon genggam kepada korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
