Nikita Mirzani Sebut Tuntutan 11 Tahun Penjara Sarat Kebencian Pribadi Jaksa
Warga+62 – Artis Nikita Mirzani menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar yang dijatuhkan kepadanya tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Nikita, tuntutan tersebut lahir dari kebencian dan sentimen pribadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya serta dendam pribadinya kepada saya,” kata Nikita Mirzani dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Nikita mengaku sempat mendapat ancaman verbal dari salah satu anggota jaksa penuntut umum saat berada di ruang sidang.
Menurutnya, ancaman itu muncul karena ia dianggap terlalu berani menyampaikan pendapat dalam proses persidangan.
“‘Oh, melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,’ begitu kata salah satu jaksa kepada saya,” ujar Nikita.
Nikita menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang seharusnya menjadi sarana mencari kebenaran justru berubah menjadi ajang kesewenang-wenangan. Ia menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun, termasuk dari pihak jaksa. “Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa,” tegasnya. Dalam pleidoinya, Nikita juga memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan jaksa kepadanya.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan pribadi. “Tuntutan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak oleh Bapak Hakim Yang Mulia,” tutur Nikita Mirzani.
